Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Aksi Balapan Liar di Moyag Kotamobagu

03 Apr 2022 - 12:04

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu melakukan penindakan terhadap pelaku balapan liar, yang terjadi di Kelurahan Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur, Minggu (3/4/2022).

Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley Mangelep mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah anak-anak muda usai sahur itu.

Sebanyak 5 unit sepeda motor diamankan petugas ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, bahkan beberapa diantaranya menggunakan knalpot bising.

Sedangkan kepada anak-anak muda, petugas memberikan imbauan dan teguran agar tidak lagi melakukan hal tersebut.

“Kami memberikan teguran dan imbauan kepada anak-anak muda dan remaja agr tidak melakukan balap liar di jalan raya. Iti sangat berbahaya, dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan diri maupun orang lain,” ujarnya Kasat Lantas.

Ia juga mengingatkan anak-anak muda agar jangan merusak dan mengganggu bulan penuh berkah ini dengan berbalapan liar. “Apabila kami temukan akan dilakukan tindakan tegas berdasarkan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009,” ucapnya.

Bagikan :

KOMENTAR