Sat Lantas Grobogan akan tindak tegas peserta kampanye yang melanggar lalu lintas

23 Nov 2015 - 09:11

kasat lantas

Tribratanewsjateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan akan menindak tegas peserta kampanye yang melanggar aturan dalam berlalu lintas. Tindakan tersebut dilakukan mulai dari pemberian surat tilang hingga pengamanan jika terjadi pelanggaran yang berakibat fatal.

Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Nur Cahyo SH SIK, mengatakan, tindakan tegas terhadap peserta pilkada yang melanggar berlalu lintas saat memasuki tahapan kampanye terbuka itu dilakukan untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin pelaksanaan kampanye terbuka ini pesertaanya taat dalam berlalu lintas. Makanya kami tugaskan Kanit Dikyasa untuk terus menerus mensosialisasikan kepada tim sukses karena mereka punya tanggungjawab untuk itu, untuk menertibkan simpatisannya,,” Kata Kasat Lantas Grobogan.

Himbauan juga dilaksanakan melalui siaran radio yang bekerjasama dengan Radio POP FM Purwodadi untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas.

Pihaknya juga menegaskan bahwa larangan bagi simpatisan berada di kap kendaraan baik angkutan umum maupun mobil pribadi. Termasuk juga kendaraan bak terbuka untuk tidak mengangkut peserta kampanye melebihi ambang batas kekuatan kendaraan.

“Sosialisasi telah kami lakukan terhadap pemilik PO bus dan angkutan umum. Kami tidak melarang kendaraan digunakan untuk angkutan peserta kampanye, tapi kami telah tegaskan ketika bergerak tidak boleh ada yng naik ke kap,” katanya.

(Teddy_Grobogan)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply