Satlantas Polres Bitung Gelar KRYD, Jaring Pelanggar Lantas dan Prokes

20 Jun 2021 - 09:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Satlantas Polres Bitung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Jum’at (18/06/2021) sore hingga malam. Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Satlantas Ipda Nyoto.

KRYD tersebut dilakukan secara hunting dan stasioner di Jalan Sam Ratulangi Kota Bitung yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan Jalan Wolter Mongisidi.

Bentuk kegiatannya, melakukan penindakan dengan sanksi tilang dan menegur para pelanggar kasat mata terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tanpa TNKB, spion, melawan arus, knalpot bising serta lampu yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami juga melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor dibawah umur yang tidak memakai helm, serta bonceng tiga,” ujar Ipda Nyoto.

Hasil penindakan, tilang sebanyak 29 pelanggar, dengan barang bukti 13 unit sepeda motor. Sedangkan barang bukti pelanggaran sebanyak 16, terdiri dari 11 STNK dan 5 SIM.

Ipda Nyoto menambahkan, selain itu juga dilakukan penertiban terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Didapati delapan warga yang tidak memakai masker saat berkendara, lalu dijatuhi sanksi sosial sebagai efek jera,” pungkasnya.

Para pelanggar prokes tersebut kemudian diimbau tetap mematuhi 5M demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

Bagikan :

KOMENTAR