Satlantas Polres Bitung Sanksi Tilang 37 Pelanggar Lalu Lintas

01 Apr 2023 - 23:04

MANADO, Humas Polda Sulut – Satlantas Polres Bitung memberikan sanksi tilang kepada 37 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar tersebut didapati dalam pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu (1/4/2023) malam.

KRYD malam itu digelar dalam bentuk razia penertiban kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bitung.

Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Kami menjaring sebanyak 37 pelanggar. Terdiri dari, 17 pelanggar tanpa helm SNI, 8 pelanggar knalpot bising, 4 pelanggar tanpa TNKB, dan 8 pelanggar tanpa surat-surat kendaraan,” jelas AKP Awaludin Puhi, yang memimpin langsung KRYD.

Lanjutnya, KRYD malam hari ini juga untuk mencegah aksi balap liar yang dilakukan anak-anak muda karena mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi aturan berlalulintas untuk keselamatan bersama,” pungkas AKP Awaludin Puhi.

Bagikan :

KOMENTAR