Satlantas Polres Kepulauan Talaud Tindak Tegas Penggunaan Kendaraan Berknalpot Bising

09 Jan 2024 - 18:01

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Talaud melaksanakan razia kendaraan menggunakan knalpot bising serta pelanggaran kasat mata, di sepanjang jalan Pusat Kota Melonguane, Selasa (9/1/2024) sore.

Dari hasil razia, polisi menjaring sebanyak 7 Tilang dan barang bukti yang ditahan yaitu 1 buah STNK dan 6 unit kendaraan R2.

Adapun jenis pelanggaran berupa 5 pelanggaran helm, 1 pelanggaran knalpot dan 1 surat kendaraan.

Dikonfirmasi Selasa sore, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir mengatakan, penggunaan knalpot bising memang sangat meresahkan banyak warga.

“Kami Kepolisian mengadakan penindakan knalpot bising karena melanggar aturan lalu lintas, selain itu juga bagi warga suara knalpot bising sangat meresahkan yang dihasilkan dari kendaraan tersebut,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Kepada setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor agar selalu menaati aturan berlalu lintas dalam berkendara. Lengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan knalpot bising dan gunakan helm standar SNI,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR