Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Oleh Kabag Ops Polres Purbalingga

23 Nov 2015 - 21:11

IMG_20151123_111137

tribratanewsjateng – Kepala Bagian Operasional Kompol Noor Yandi SH, MH memback up kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam reka simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS di halaman kantor KPU Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang Purbalingga, Senin, (23-11-2015).

Simulasi pemungutan suara dengan nama TPS 1 Kalikajar dan penghitungan yang diselenggarakan KPU dikandung maksud, supaya dalam pelaksanaan, tanggal 9 Desember 2015 mendatang tidak terjadi kesalahan, dalam pemungutan suara dan penghitungan.

IMG_20151123_111343

Sejumlah problem dan cara penanganan yang di contohkan saat simulasi tersebut diantaranya adalah, bagaimana menanggapi pemilih difabel atau butuh pendampingan, maka pendamping wajib mengisi formulir C3. Selain itu juga bagaimana menanggapi pemilih yang undangannya (form C6) nya hilang.

Hingga pada antisipasi paling ekstrim tentang bagaimana penanganan jika ada calon pemilih yang mengancam ketentraman dan ketertiban saat coblosan berlangsung. Penanganan tersebut melibatkan Satlinmas dan kepolisian.

Ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni AKS menerangkan simulasi pemungutan suara ini tidak hanya menggambarkan saat TPS berjalan kondusif saja, akan tetapi simulasi ini juga memperagakan bagaimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dihadapkan sejumlah problem.

“Simulasi ini kita rekam, lalu kita sebarkan ke setiap PPS untuk dipaparkan saat bintek KPPS, harapannya peragaan ini bisa menjadi contoh kepada KPPS saat pelaksanaan coblosan nanti,” katanya.

Sejauh ini yang masih keliru adalah KPPS masih menerima begitu saja pemilih yang hanya bermodalkan KTP utuk mencoblos, umumnya langsung dimasukan dapam DPTb2 (Daftar Pemilih Tambahan 2), padahal seharusnya KPPS harus mengecek apakah pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT, DPTb1, DPPh atau belum.

Bagi pemilih DPTb2 atau pemilih yang menggunakan kartu identitas, hanya boleh memilih di TPS sesuai alamat dan tidak diperkenankan mencoblos di luar desa, kecuali jika telah mengisi form A5.

Kriteria yang bisa mengguanakan formulir A5 ini diantaranya karena menjalankan tugas/tuntutan pekerjaan, dirawat dirumah sakit, sedang ditahan, atau karena disebabkan pindah. “Formulir A5 bisa didapat dari PPS di masing masing desa/kelurahan pada H-3 pencoblosan. Setelah itu formulir diisi dan dibawa ke TPS tujuan,” jelasnya.

Para pemeran simulasi ini dilakukan oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Polisi. Simulasi memperagakan mulai dari proses pengantaran kotak suara ke TPS, persiapan KPPS, pembacaan sumpah, pemungutan suara, penghitungan suara dan pengantaran kotak suara hingga ke Kecamatan.

(Arif – humas polres purbalingga)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply