‘Tancap Gas’ Usai Dilantik, Kasatresnarkoba Polres Bolmong Pimpin Pengungkapan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras

05 Jun 2024 - 18:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Kurang lebih seminggu usai dilantik pada 20 Mei 2024, Kasatresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Iptu Juddy R.I. Alie, menunjukkan performa kinerja yang patut diacungi jempol.

Pasalnya, mantan Kapolsek Tomohon Selatan tersebut memimpin langsung pengungkapan peredaran gelap ribuan butir obat keras terbatas berbagai jenis, pada Jumat (31/5/2024).

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery melalui Kasatresnarkoba, mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi warga masyarakat.

“Awalnya pada Kamis (30/5) malam, kami mendapat informasi dari warga. Yakni terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di antaranya jenis Neomethor, Ifarsyl, dan Seledryl, di wilayah Kecamatan Dumoga Raya,” kata Iptu Juddy, Rabu (5/6) sore.

Setelah itu dirinya memimpin langsung Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat keras terbatas.

“Kemudian pada Jumat (31/5), kami mengamankan terduga pelaku, laki-laki berinisial BM (40), warga Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong. Yang bersangkutan kami amankan di desa setempat,” jelas Iptu Juddy.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan kurang lebih 3.850 butir obat keras terbatas yang terdiri dari berbagai jenis.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari, 345 butir Neomethor, 1.205 butir Ifarsyl, dan 2.300 butir Seledryl. Totalnya 3.850 butir,” rinci Iptu Juddy.

Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya sendiri dan diedarkan di wilayah Kecamatan Dumoga Raya.

Kasatresnarkoba menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bolmong untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi ke kepolisian, sebagai wujud peran serta dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan obat keras.

“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap dengan cepat. Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk menghindari narkoba, minuman keras maupun obat keras jenis apapun karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga bisa berhadapan dengan hukum,” pungkas Iptu Juddy.

Bagikan :

KOMENTAR