Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Polres Minahasa Tindak Tegas Pengendara Dibawah Umur

16 Feb 2020 - 15:02

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang (bukti pelanggaran) terhadap para pengendara kendaraan bermotor dibawah umur.

“Masalah pengendara dibawah umur ini jadi atensi dan prioritas kami untuk dilakukan penindakan,” tegas Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasatlantas, AKP Andrew Kilapong.

Lanjut Kasatlantas, pihaknya sering menjumpai pengendara dibawah umur, dan hal ini harus dicegah untuk menghindari pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Mengingat, dalam beberapa bulan terakhir ini terjadi kecelakaan fatal yang sebagian besar korbannya adalah para pelajar.

“Dibutuhkan peran aktif berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang melibatkan pengendara dibawah umur khususnya kalangan pelajar,” jelasnya.

Sambung Kasatlantas, pihaknya meningkatkan patroli hunting dengan sasaran utama para pengendara dibawah umur.

“Selain sanksi tilang, kami juga memberikan pembinaan kepada pengendara dibawah umur dengan wajib menghadirkan orang tua masing-masing, ini sebagai efek jera,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR