Urus SIM di Sulut Nantinya akan Dites Kejiwaan

20 Mar 2020 - 20:03

MANADO, Humas Polda Sulut – Direktorat Lalulintas Polda Sulut berencana akan memberlakukan ketentuan persyaratan psikologi bagi para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Sulut.

Hal itu diungkap Direktur Lalulintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, SIK usai melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Psikologi Kawanua Manado, di ruang kerja Dirlantas, Jumat (20/3/2020), disaksikan para Kasat Lantas jajaran Polda Sulut.

Dijelaskan Direktur, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, untuk memperoleh SIM, para pemohon harus memenuhi ketentuan, salah satunya harus sehat jasmani dan rohani.

“Keterangan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan sehat rohani dibuktikan dengan keterangan Psikolog,” ujar Dirlantas.

Menurutnya, ini masih dalam tahapan sosialisasi sambil melengkapi kelengkapan infrastruktur, baik yang di Polda maupun di jajaran.

“Dan ini saya minta disosialisasikan dulu dan saya minta harus dibenahi infrastruktur di wilayah,” katanya.

Dirlantas merasa prihatin masih banyak angka kecelakaan yang disebabkan karena faktor kejiwaan, seperti kurang sabar dalam berkendara maupun bertindak kasar kepada petugas di lapangan.

“Ini perlu kita sosialisasikan, kita inginkan seseorang memiliki SIM yang berkualitas, sehat jasmani maupun rohani,” tandas Dirlantas.

Iapun mengatakan pemberlakuan ketentuan ini rencananya akan diterapkan sekitar bulan April 2020.

Bagikan :

KOMENTAR